Kamis, 27 Januari 2011

Analisis Kalam

menurut penulis tentang kalam,;
  • kalam adalah kalimat yang tersusun dengan memberikan faedah secara sempurna.
  • rukun dari jumlah adalah adanya mahkum bih dan mahkum alaih.
dari dua dasar di atas penulis mebuat kesimpulan bahwa fi'il mutaaddy yang belum menyebutkan maf'ul bihnya tetap sudah dinamakan kalam. karena definisi kalam yang sudah disebutkan diatas secara umum dalam artian memberikan faedah di situ tidak menyebutkan kalau fi'ilnya mutaaddy harus menyebutkankan maf'ulnya. sebab kalau dikatakan masih butuh pertanyaan lagi fi'il lazim pun meski sudah menuturkan fa'ilnya juga masih bisa dibuatkan pertanyaan.
sedangkan maful bih sendiri statusnya adalah fudhlah yang mana kalau tidak dibutuhkan bisa dibuang.
kesimpulan akhir fi'il mutaaddy meskipun tidak menybutkan maf'ul bihnya bisa dinamakan kalam.



by.....by/////by

Tidak ada komentar:

Posting Komentar